Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011.
Undang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memaparkan kontruksi perkara yang diduga menelan kerugian dengan total Rp16 miliar di dua pengadaan itu.
Dalam pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah, didapati alokasi anggaran Rp114 miliar yang masing-masing untuk pengadaan peralatan laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp40 miliar.
Kemudian, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp23,25 miliar
Baca Juga
Lalu, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp50,75 miliar.
"Tersangka USM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag [saat itu], mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan ”daftar pemilik pekerjaan”," katanya, Senin (16/12/2019).
Pada Oktober 2011, tersangka Undang selaku PPK saat itu menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut.
Setelah lelang diumumkan, lanjut Laode, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan ”biaya peminjaman” perusahaan.
Pada November 2011, diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang dan segera mengumumkan PT BKM sebagai pemenang.
Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang tersebut menyampaikan sanggahan.
"Tersangka USM selaku PPK mengetahui adanya sanggahan tersebut, namun setelah bertemu dengan pihak pemenang lelang, USM langsung menandatangani kontrak bersama PT BKM," tutur Laode.
Menurut Laode, pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar.
"Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar," kata Laode.
Adapun pada pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Kemenag melalui salah satu pejabatnya awalnya menyetujui konsep yang dipresentasikan oleh PT Telkom.
PT Telkom lantas diminta menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sesuai dengan konsep yang telah dibahas tersebut untuk persiapan lelang.
KPK menduga telah terjadi pertemuan-pertemuan antara beberapa pihak untuk menentukan pemenang dalam pengadaan tersebut.
"Saat pengadaan diduga terdapat permintaan agar proyek “dijaga” untuk menentukan pemenang lelang," ujar Laode.
Pada November 2011, tersangka Undang selaku PPK kemudian menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut.
KPK menduga nilai HPS disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak “Senayan” dan pihak Kemenag saat itu. Pihak "senayan" diduga merujuk pada anggota parlemen saat itu.
Singkatnya, tim ULP akhirnya mengumumkan pemenang pengadaan yaitu PT Telkom. Kemudian, pada Desember 2011 dilakukan pembayaran total Rp56,6 miliar untuk kedua proyek tersebut.
"Dugaan kerugian keuangan negara setidaknya adalah Rp4 miliar," ujar Laode.
Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan yang sebelumnya telah memproses anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar. Dia telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini.
Selain itu, menjerat anak Dzulkarnaen, Dendy Prasetia yang merupakan rekanan Kemenag dan satu pihak bernama Fahd El Fouz.
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan satu pihak bernama Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011.