Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan masih akan tetap memberlakukan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 mendatang.
Berbicara di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (11/12/2019), Nadiem menyebutkan sistem zonasi penting untuk menciptakan pemerataan pendidikan hingga ke daerah-daerah.
“Kami di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung penuh zonasi ini. Tapi ada berbagai macam daerah yang mengalami kesulitan, kami sadar." ungkap Nadiem.
Oleh karena itu Nadiem memberikan kelonggaran untuk menambah kuota jalur prestasi yang awalnya adalah 15 persen, kini menjadi 30 persen, dengan pengurangan di jalur zonasi yang awalnya 80 persen menjadi 50 persen.
“Minimum zonasi adalah 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, afirmasi adalah pemegang kartu Indonesia Pintar, dan jalur perpindahan 5 persen. Sisanya, 30 persen jalur prestasi,” jelas Nadiem.
Langkah ini ditetapkan untuk menciptakan suatu kebijakan yang bisa melaksanakan esensi zonasi itu sendiri yaitu pemerataan bagi semua murid untuk bisa mendapatkan kualitas yang baik, serta mengakomodir perbedaan situasi di daerah-daerah.
“Jadi arah kebijakan ke depannya kita memberikan sedikit kelonggaran di zonasi. Bagi ibu, bapak, orangtua yang mendukung anaknya untuk mendapat angka yang baik, prestasi yang baik, inilah kesempatan bagi anak-anak untuk mencapai sekolah yang mereka inginkan,” terang Nadiem.
Namun, lanjut Nadiem, sistem zonasi pada PPDB 2020 tidak lah cukup tanpa pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Karena, menurut Nadiem, guru adalah aspek pendidikan yang sangat vital.
“Tidak cukup dengan hanya zonasi, yang dampaknya lebih besar lagi adalah pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Itu yang lebih banyak dampaknya pada pemerataan pendidikan, dan itu yang saya butuhkan evaluasi jumlah kuantitas guru,” ujar Nadiem.