Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan wajib daftar bagi majelis taklim seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 akan diubah.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan dirinya telah memanggil Menteri Agama Fachrul Razi untuk melakukan penyesuaian aturan ini.
"Karena itu kan mengundang kontroversi, khususnya [soal frasa] kewajiban [mendaftar bagi majelis taklim], karena itu kita sudah sepakat bahwa intinya Kementerian Agama itu [hanya] akan mendaftar majeliszmajelis taklim," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Menurutnya, pengaturan wajib daftar akan disesuaikan menjadi terdaftar bagi yang mau. Dengan perubahan substansi ini fokus Kementerian Agama pada pelayanan dan pembinaan bagi majelis yang terdaftar.
"[Yang tidak mendaftar] ya tidak masalah, tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau," katanya.
Dengan pengubahan substansi aturan ini, Ma'ruf memastikan kegiatan majelis taklim dapat dilakukan secara normal tanpa harus mendapatkan persetujuan pemerintah.
"[Dengan perubahan substansi pengaturan ini] sehingga [program kemenag berupa] mendaftar [majelis taklim] tetap berjalan, dan tidak harus menimbulkan kontroversi," katanya.
Wajib Daftar Majelis Taklim, Wapres Ma'ruf Perintahkan Ubah Substansi Aturan
Dengan perubahan substansi ini fokus Kementerian Agama pada pelayanan dan pembinaan bagi majelis yang terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium