Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi pembayaran denda pidana sebesar Rp3 miliar dari terpidana mantan Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Sinar Mas Husni Salikin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan bahwa terpidana Husni Salikin terlibat kasus tindak pidana perbankan dan sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt ter tanggal 1 Agustus 2018 harus membayar denda sebesar Rp3 miliar.
"Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah diterima pembayaran denda subsider sebesar Rp3 miliar dari terpidana perkara tindak pidana perbankan atas nama Husni Salikin," tutur Nirwan, Selasa (10/12/2019).
Nirwan menjelaskan bahwa posisi kasus tersebut berawal ketika terpidana Husni Salikin diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima permohonan kartu kredit terhadap 40 permohonan kredit kepada Bank Sinar Mas.
Akibatnya, pembayaran terhadap penggunaan 40 kartu kredit yang tidak sesuai dengan kemampuan debitur mengalami macet dan merugikan Bank Sinar Mas sebesar Rp3,2 miliar.
"Bahwa dengan dilaksanakannya denda sebesar Rp3 miliar tersebut merupakan bukti kontribusi konkret keseriusan Kejaksaan dalam Peningkatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Nirwan.