Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Ketua MPR Bambang Soesatyo Soal KPK Masuk di Amandemen UUD 1945

Menanggapi hal itu, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet tak memungkiri terkait kemungkinan pemberantasan korupsi masuk menjadi bagian dalam UUD 1945 tersebut.
Bamsoet (kiri) dan Agus Rahardjo/Bisnis
Bamsoet (kiri) dan Agus Rahardjo/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menanggapi usulan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang agar pemberantasan korupsi masuk dalam amandemen undang-undang 1945.

Menanggapi hal itu, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet tak memungkiri terkait kemungkinan pemberantasan korupsi masuk menjadi bagian dalam UUD 1945 tersebut. 

"Soal amandemen, kan, banyak pro kontra. Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD 1945 kenapa tidak?," kata dia usai menghadiri peringatan hari antikorupsi sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung KPK, Senin (9/12/2019).

Bamsoet mengatakan bahwa pihaknya membuka ruang pada siapapun yang memiliki aspirasi amandemen UUD 1945. Apalagi, menurutnya, tugas KPK memiliki peran yang sangat penting bagi urat nadi perekonomian bangsa.

"Maka manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi kita buka pintunya lebar-lebar," ujarnya.

Dia juga berkomitmen bahwa MPR akan mendukung penuh segala pelaksanaan tugas KPK. MPR juga senantiasa turut mengawal keberadaan KPK agar tetap ada dalam sistem ketatanegaraan. Dia juga akan meminta DPR tetap menjaga lembaga itu agar tetap dapat bekerja dengan sebaik-baiknya 

Bamsoet mengatakan dalam peringatan Hakordia 2019 ini dirinya mendorong agar KPK ke depan dapat menjalankan segala tugasnya dengan baik dan lebih gencar dalam pemberantasan korupsi.

"Dan UU yang baru tidak menjadi halangan bagi KPK, tetap bekerja lebih giat," tuturnya. 

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK periode 2015-2019 yang telah bekerja keras melaksanakan tugas-tugas yang diberikan negara dalam hal pemberantasan korupsi.

Dia berharap semua capaian yang sudah dikerjkaan Agus Rahadrjo dkk dalam lima tahun ini dapat dilanjutkan oleh pimpinan KPK periode selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper