Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Kontrak Batu Bara: Mangkir Empat Kali, KPK Kembali Panggil Melchias Mekeng

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng pada Jumat (6/12/2019).
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng pada Jumat (6/12/2019).

Pemanggilan Mekeng terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.

Mekeng kembali dipanggil penyidik KPK lantaran tidak pernah menghadiri pemanggilan sebelumnya dengan alasan dinas ke luar negeri maupun sakit.

Tercatat, Mekeng sudah empat kali tidak memenuhi panggilan KPK masing-masing pada Rabu (11/9/2019), Senin (16/9/2019), Kamis (19/9/2019) dan Selasa (8/10/2019).

KPK juga berkali-kali telah mengultimatum Mekeng agar kooperatif mematuhi panggilan penyidik mengingat keterangannya akan sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas Samin Tan.

Adapun dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

Pemberian uang dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup selaku anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dengan Kementerian ESDM. KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.

Adapun dugaan keterlibatan Mekeng mencuat lantaran diduga memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih terkait pengurusan PKB2B di Kementerian ESDM. Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam fakta persidangan, Eni selaku terpidana kasus PLTU Riau-1 mengaku diperintah Mekeng untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.

Dalam dakwaan, PT AKT tengah dirundung masalah pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Samin Tan kemudian disebut meminta bantuan Eni Saragih untuk menyelesaikan masalah itu.

Namun, pengakuan Eni itu buru-buru dibantah Mekeng ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus ini pada Mei 2019 silam.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga menyampaikan keterangan Mekeng sangat diperlukan tim penyidik KPK. Oleh sebab itu, dia diminta kooperatif apabila dipanggil KPK.

Laode tak menyebut keterangan apa yang dibutuhkan tim penyidik KPK dari Mekeng. Namun, dia memberi sinyal bahwa Mekeng mengetahui hal yang berhubungan dengan kasus ini.

"Hal yang enggak bisa saya sebutkan satu per satu di sini. Tetapi penyelidik dan penyidik KPK beranggapan bahwa yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan dengan kasus," ujar Laode beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper