Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil 2 Tersangka Penyuap Kasus Bupati Cirebon Sunjaya

Kedua belum ditahan penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua tersangka suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Kamis (5/12/2019).

Keduanya adalah Herry Jung (General Manager PT Hyundai Engineering & Construction)  dan Sutikno (Direktur Utama PT Kings Property).

Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek PLTU 2 dan properti di Kabupaten Cirebon.

"Keduanya dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (5/12/2019).

Keduanya belum ditahan penyidik KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu. Belum tahu apakah hari ini penyidik akan menahan Herry dan Sutikno.

Selain memanggil Herry Jung dan Sutikno, KPK juga secara bersamaan memanggil Business Development Jakarta Branch Office Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd., Agustinus.

Menurut Febri, dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos Hyundai Herry Jung. Agustinus juga sebelumnya pernah dipanggil pada 21 November.

Saat ini, penyidik KPK mulai mendalami kepemilikan aset milik tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Pendalaman itu menyusul pemeriksaan 11 saksi di kasus perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Rabu (27/11/2019).

Pemeriksaan saksi untuk tersangka General Manager PT Hyundai Engineering & Construction Herry Jung yang diduga menyuap Sunjaya terkait perizinan PLTU 2. 

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait aset yang dimiliki SUN [Sunjaya] yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk terkait pemberian dari tersangka HEJ [Herry Jung]," kata Febri, Rabu (27/11/2019).

Hanya saja, Febri tak merinci lebih jauh terkait kepemilikan aset Sunjaya yang sudah teridentifikasi KPK. Adapun Sunjaya dalam perkaranya diduga melakukan pencucian uang senilai Rp51 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Sutikno.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sunjaya Purwadisastra.
KPK menduga Herry Jung menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. 

Dalam perjanjian awal, KPK menduga Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya. Adapun pemberian suap diduga dilakukan melalui perantara.

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. 

Sejalan dengan itu penyidik telah menyita sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di tiga kantor PT Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd di Jakarta pada dua pekan lalu yakni Rabu dan Kamis (6-7/11/2019).

Penggeledahan di tiga kantor Hyundai Engineering & Construction Co., Ltd. yang berada di Gedung BRI II, Sudirman; Wisma GKBI, Sudirman, dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto.

Sementara dua lokasi lain yaitu kantor PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) di Pondok Indah dan rumah tersangka Herry Jung di Permata Hijau.

Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Sunjaya dan pemberian suap oleh tersangka Herry Jung.

Sementara Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT King Propertindo di Kabupaten Cirebon. Suap diduga melalui seorang perantara ajudan Sunjaya.

Herry Jung dan Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper