Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra alias Ari Ashkara lantaran keterlibatannya dalam kasus penyelundupan komponen motor Harley-Davidson dan sepeda lipat merek Brompton.
Selain diberhentikan dari jabatannnya sebagai perusahaan penerbangan plat merah itu, Ari juga harus menelan pil pahit berupa ancaman hukuman pidana.
Pasalnya, penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara pada kisaran jumlah Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar.
Sebelum kasus ini mengemuka, Ari ternyata tidak melaporkan kepemilikan motor gede di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berdasarkan LHKPN yang diserahkan Ari pada 28 Maret 2019 itu, Ari tercatat hanya memiliki tiga alat transportasi dan mesin berupa mobil.
Nilai totalnya mencapai Rp1,37 miliar. Secara rinci Ari mempunyai satu mobil merek Mitsubshi tipe Pajero Sport keluaran 2012 seharga Rp325 juta.
Dia juga tercatat memiliki sedan Mazda 6 keluaran 2017 seharga Rp420 juta dan Minibus Lexus keluaran 2016 seharga Rp625 juta.
Tercatat, total kekayaan Ari mencapai Rp Rp37.561.339.665. Ari juga punya aset delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Bekasi, Jakarta dan Bali dengan nilai total Rp23.275.000.000.
Dia pun tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp95 juta, kas dan setara kas senilai Rp10.441.339.665, serta harta lainnya senilai Rp2.380.000.000. Ari tercatat tidak memiliki hutang.