Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan dua oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kedua oknum Jaksa tersebut berinisial YRM selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus dan FYP selaku Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengemukakan bahwa kedua oknum Jaksa tersebut terindikasi melakukan tindak pidana pemerasan Rp1 miliar terhadap saksi M Yusuf dari pihak PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero).
"Jadi sudah ada indikasi pemerasan yang mereka lakukan. Makanya, kami serahkan ke JAMPidsus untuk diproses," tutur Mukri, Rabu (4/12/2019).
Menurut Mukri kedua oknum Jaksa berinisial YRM dan FYP tersebut juga telah ditahan oleh penyidik JAMPidsus untuk diperiksa lebih lanjut.
Mukri mengaku pihak Kejaksaan Agung belum menggeledah ruang kerja kedua oknum Jaksa tersebut.
"Barang bukti sudah diamankan ya. Jadi belum ada penggeledahan, karena ini berkaitan dengan kasus tertentu," kata Mukri.