Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peras Saksi, Dua Oknum Jaksa Jadi Tahanan JAMPidsus

Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan dua oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan dua oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kedua oknum Jaksa tersebut berinisial YRM selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus dan FYP selaku Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengemukakan bahwa kedua oknum Jaksa tersebut terindikasi melakukan tindak pidana pemerasan Rp1 miliar terhadap saksi M Yusuf dari pihak PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero).

"Jadi sudah ada indikasi pemerasan yang mereka lakukan. Makanya, kami serahkan ke JAMPidsus untuk diproses," tutur Mukri, Rabu (4/12/2019).

Menurut Mukri kedua oknum Jaksa berinisial YRM dan FYP tersebut juga telah ditahan oleh penyidik JAMPidsus untuk diperiksa lebih lanjut.

Mukri mengaku pihak Kejaksaan Agung belum menggeledah ruang kerja kedua oknum Jaksa tersebut.

"Barang bukti sudah diamankan ya. Jadi belum ada penggeledahan, karena ini berkaitan dengan kasus tertentu," kata Mukri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper