Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jasa Pelayaran : Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

Bowo Sidik terbukti menerima suap terkait dengan kerja sama angkutan jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal dan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso selama lima tahun penjara.

Bowo Sidik terbukti menerima suap terkait dengan kerja sama angkutan jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) serta penerimaan gratifikasi terkait jabatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/12/2019).

Selain kurungan badan, Bowo juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Bowo Sidik terbukti menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty. 

Suap tersebut diterima Bowo melalui orang kepercayaannya sekaligus Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers perusahaan milik Bowo bernama M. Indung Andriani.

Uang itu diterima Bowo agar membantu pihak HTK kembali mendapatkan kerja sama kembali pekerjaan pengangkutan atau sewa-menyewa kapal dengan PT Pilog.

Hakim menyatakan bahwa hal berat atas perbuatan Bowo Sidik adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal ringan adalah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya serta mengembalikan seluruh uang hasil korupsinya.

Vonis ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, tuntutan uang pengganti sebesar Rp52,09 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah inkrah maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Hakim dalam putusannya juga memerintahkan jaksa mengembalikan uang sebesar Rp52.095.966 tersebut lantaran tak terbukti sebagai bagian dari suap dan gratifikasi. 

Secara keseluruhan, Bowo Sidik menerima suap sebesar US$163.733 dan Rp311,02 juta.

Bowo juga terbukti menerima Rp300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan piutang PT Djakarta Llyod senilai Rp2 miliar.

Selain itu, Bowo menerima gratifikasi 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari sejumlah sumber dengan nilai yang bervariasi yang berlangsung sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar).

Pertama, 250.000 dolar Singapura terkait dengan pengusulan Kabupaten Kepulauan Meranti agar mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) DAK fisik APBN 2016. Kemudian, Rp600 juta terkait pembahasan program pengembangan pasar tahun anggaran 2017.

Selain itu, gratifikasi senilai 50.000 dolar Singapura pada saat penyelenggaran Munas Partai Golkar untuk pemilihan ketua umum periode 2016—2019 di Denpasar, Bali.

Kemudian, sebesar 200.000 dolar Singapura terkait dengan Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Terakhir, sebesar 200.000 dolar Singapura terkait dengan posisi seseorang di BUMN yaitu PT PLN (Persero).

Atas perbuatannya, Bowo dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait penerimaan gratifikasi, Bowo terbukti melanggar Pasal 12 B ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper