Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peras Saksi, Oknum Jaksa Kejati DKI Ditangkap Kejagung

Kejaksaan Agung menangkap dua oknum Jaksa berinisial YRM dan FYP dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan satu makelar kasus CH terkait kasus dugaan pemerasan.
Peras Saksi, Oknum Jaksa Kejati DKI Ditangkap Kejagung/Ilustrasi-unitedhinducongress.org
Peras Saksi, Oknum Jaksa Kejati DKI Ditangkap Kejagung/Ilustrasi-unitedhinducongress.org

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap dua oknum Jaksa berinisial YRM dan FYP dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan satu makelar kasus CH terkait kasus dugaan pemerasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan bahwa kedua oknum Jaksa tersebut berusaha memeras pihak swasta atas nama M. Yusuf selaku saksi dari PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero). Saksi diminta menyediakan uang sebesar Rp1 miliar. Pemerasan itu dilakukan kedua oknum Jaksa dibantu oleh CH selaku perantara.

Menurut Mukri, M. Yusuf yang berstatus sebagai saksi diperas sebesar Rp1 miliar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang ditangani Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dua oknum Jaksa yang diamankan itu adalah YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI. Sedangkan pihak swasta perantara dalam pemerasan ini adalah CH," tutur Mukri, Selasa (3/12/2019).

Mukri mengatakan ketiga pelaku pemerasan itu tengah diperiksa intensif oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWas). Menurut Mukri, Kejagung akan transparan dalam menangani perkara itu.

"Apabila nantinya diketemukan indikasi ada tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," kata Mukri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper