Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12/2019).
Kedatangan Mahfud untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kapasitasnya selaku menteri di kabinet Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
"[Kedatangan saya] untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara menyerahkan LHKPN. Hanya itu, tidak ada yang lain," ujar Mahfud usai menyetor LHKPN.
Mahfud mengaku bahwa terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 1 April 2013 saat dia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Selang waktu 6 tahun lalu itu, dia kembali melaporkan hartanya di tahun ini sesuai kewajiban penyelenggara negara dengan adanya penambahan nilai harta kekayaan.
Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id, Mahfud pada 2013 tercatat memiliki harta kekayaan senilai total Rp15 miliar, yang merupakan laporan di akhir masa jabatannya sebagai Ketua MK.
Dalam laporannya, dia memiliki harta tak bergerak berupa 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sleman, Jakarta, dan Kabupaten Pamekasan dengan nilai mencapai Rp4.260.434.000.
Dia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin lainnya berupa lima kendaraan roda empat serta satu kendaraan roda dua dengan nilai seluruhnya Rp777.000.000.
Kemudian, Mahfud Mahfud MD mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp73.200.000 serta giro dan setara kas senilai Rp9.953.324.397 dan US$104.615. Dengan demikian, total kekayaan seluruhnya mencapai Rp15.063.958.397.