Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi KPPU Diterima MA di Kasus Tender Ini

Dengan demikian, PT Karya Mandiri Jaya Pratama dan dua perusahaan lainnya harus membayar denda sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar atas perbuatan persekongkolan tender proyek bernilai Rp 61,2 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan terkait tender proyek Pelabuhan Selayar diterima oleh Mahkamah Agung.

Dengan demikian, PT Karya Mandiri Jaya Pratama dan dua perusahaan lainnya harus membayar denda sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar atas perbuatan persekongkolan tender proyek bernilai Rp 61,2 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berdasarkan sistem penelusuran perkara di Mahkamah Agung (MA), pengajuan kasasi dilakukan oleh KPPU setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar menerima keberatan yang diajukan oleh PT Karya Mandiri Jaya Pratama.

Dalam pertimbangannya, majelis yang terdiri dari Hamdi dan didampingi oleh Sudrajad Dimyati serta Panji Widagdo menilai PN Makassar telah salah menerapkan hukum oleh karena berpendapat untuk membuktikan adanya suatu persekongkolan baik horizontal maupun vertikal harus didukung dengan minimal dua orang saksi di bawah sumpah.

Pendapat PN lainnya yang juga dinilai keliru adalah dalam perkara a quo KPPU dalam membuktikan adanya persekongkolan hanya berdasarkan kesamaan dokumen penawaran dari tiga terlapor yang kemudian diputus bersalah oleh KPPU sehingga dinilai tidak kuat oleh PN. 

Akan tetapi, majelis kasasi menilai ada keterkaitan antara tiga terlapor yang sama-sama berada dalam satu grup perusahaan sehingga terbukti terjadi kesepakatan horizontal di antara ketiganya untuk memenangkan salah satu perusahaan yakni PT Karya Mandiri Jaya Pratama.

“Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, atau spesifikasi barang yang ditawarkan dan dukungan teknis. Selain itu, adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang dan jasa yang berada dalam satu kendali, serta adanya kesamaan atau kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan atau kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan,” jelas majelis dalam risalah putusan yang diterima, Minggu (1/12/2019).

Dengan demikian, dalam musyawarah hakim pada September 2019, majelis memutuskan bahwa sebenarnya putusan KPPU sudah tepat sehingga menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh komisi tersebut.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2017, Majelis Komisi yang terdiri dari Kamser Lumbanradja selaku Ketua Majelis, Chandra Setiawan dan Sukarmi selaku Anggota Majelis Komisi, menjatuhkan sanksi administratif kepada para Terlapor yaitu Pokja Paket Pembangunan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Benteng Kabupaten Selayar APBN Tahun Anggaran 2015 selaku Terlapor I, Pokja Pembangunan (Pengembangan) Fasilitas Pelabuhan Laut Benteng Kabupaten Selayar APBN-P Tahun Anggaran 2015 selaku Terlapor 2, Pejabat Pembuat Komitmen selaku Terlapor 3.

Adapun terlapor 4 adalah Kuasa Pengguna Anggaran Pelabuhan Laut Benteng Kabupaten Selayar Tahun 20015, karena terbukti melakukan persekongkolan vertikal dengan cara memfasilitasi peserta tender untuk melakukan persekongkolan di antara peserta tender yang berakibat kepada persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, Majelis Komisi memutuskan bersalah dan memberikan sanksi denda kepada PT Karya Mandiri Jaya Pratama selaku terlapor 5 sebesar Rp 1,8 miliar, PT Nokilalaki Sembada sebagai terlapor 7 sebesar Rp 1 miliar, dan terlapor 8 PT Cahya Mentari Cemerlang sebesar Rp 1 miliar, karena terbukti bersekongkol secara horizontal untuk menentukan dan mengatur PT Karya Mandiri Jaya Pratama sebagai pemenang pada tender yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Di samping memberikan sanksi denda, Majelis Komisi juga melarang PT Karya Mandiri Jaya Pratama, PT Nokilalaki Sembada, dan PT Cahya Mentari Cemerlang untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2019, kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh para pihak yang berperkara dengan KPPU. Dengan demikian, pihaknya segera mengirimkan surat peringatan kepada para terlapor untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran denda karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper