Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin angkat bicara soal Peraturan Menteri Agama No. 29/2019 tentang Majelis Taklim.
Beleid yang diterbitkan pada 13 November tersebut mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.
"Mungkin bukan terdaftar, tetapi dilaporkan lah kira-kira begitu. Supaya tahu ada Majelis Taklim, laporlah gitu," katanya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Dia menuturkan pemerintah perlu mendata berapa jumlah dan sebaran Majelis Taklim yang ada di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu memantau Majelis Taklim agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, Tahu-tahu mengembangkan radikalisme, misalnya, kan jadi masalah. Bukan didaftar, tetapi dilaporkan. Sekarang kan semua harus terdata, tamu aja harus didata," imbuhnya.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama No. 29/2019 juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. PMA ini diperuntukkan sebagai pedoman publik.