Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat BPN Tersangka Gratifikasi Rp22 Miliar Tak Penuhi Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional selaku tersangka gratifikasi senilai Rp22,23 miliar. Namun, salah satunya tidak hadir.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan)/Antara
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional selaku tersangka gratifikasi senilai Rp22,23 miliar. Namun, salah satunya tidak hadir.

Mereka adalah Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat periode 2012-2016/Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur 2016-2018. Adapun dalam situs kementerian, dia kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Wilayah I ATR/BPN. 

Sementara satu tersangka lain adalah Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Siswidodo.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers mengatakan keduanya telah dipanggil secara patut oleh penyidik KPK. Hanya saja, satu dari dua tersangka tersebut mangkir dari pemeriksaan.

KPK memanggil Siswidodo pada Kamis, 28 November 2019 lalu dan telah diperiksa oleh tim penyidik. Namun, dia tidak menjelaskan hasil pemeriksaan.

"Sedangkan tersangka GTU [Gusmin Tuarita] dijadwalkan pada 25 November 2019 namun tidak datang. Para tersangka akan kami panggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ujarnya, Jumat (29/11/2019).

Laode mengatakan bahwa penyidik KPK telah memeriksa 25 orang saksi pelbagai unsur baik pihak swasta maupun pegawai negeri dalam perkara ini.

Mereka yang telah diperiksa antara lain PNS di BPN Kantor Wilayah Kalbar dan Kantor Pertanahan Pontianak; Kepala Kantor Pertanahan di daerah lain di Kalbar; sejumlah Direksi, Kepala Divisi Keuangan dan pegawai perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Sawit di Kalbar.

Sebelumnya, KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat BPN.

Menurut KPK, penerimaan gratifikasi ini terkait dengan proses pendaftaran tanah salah satunya perihal penerbitan Hak Guna Usaha [HGU] untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalbar.

Gusmin diduga menerima uang dengan total Rp22,23 miliar selama 2013-2018 baik secara langsung maupun melalui Siswidodo dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU.

Atas penerimaan itu, Gusmin kemudian menyetorkan uang itu secara pribadi maupun oleh orang lain. Selain disetorkan ke beberapa rekeningnya, Gusmin juga menyetorkan sejumlah uang itu ke rekening istri serta anak-anaknya.

Sementara uang tunai yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah terlebih dahulu dikumpulkan ke anak buah yang kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.

Bahkan, sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya.

Tersangka Siswidodo juga memiliki rekening yang menampung uang dari pemohon hak atas tanah tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kedua tersangka tidak pernah melaporkan penerimaan uang-uang tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak uang itu diterima.

Atas dugaan tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper