Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak tim penyidik Polri untuk bertanggungjawab terkait menyusutnya aset PT First Travel dari Rp900 miliar menjadi Rp40 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan tugas Jaksa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang PT First Travel hanya sebatas menuntut dan eksekusi aset milik terdakwa yang sudah ditelusuri oleh tim penyidik Polri.
Menurutnya, aset milik PT First Travel sampai saat ini berdasarkan penelusuran penyidik Polri hanya sebesar Rp40 miliar, bukan Rp900 miliar.
"Jaksa itu kan hanya menuntut dan mengeksekusi aset saja, kalau dibilang asetnya menyusut itu kami tidak tahu, itu dari tim penyidik Polri ya," tuturnya, Jumat (29/11).
Dia mengakui bahwa total kerugian para jamaah PT First Travel mencapai Rp900 miliar dari total 63.000 jamaah yang batal berangkat haji maupun umroh.
Menurut Mukri, beberapa aset yang sudah disita tim penyidik Polri di antaranya adalah mobil dan sebuah kafe serta beberapa aset lainnya ditaksir hanya mencapai nilai Rp40 miliar.
"Kalau sampai putusan kemarin itu, total asetnya ditaksir mencapai Rp40 miliar lebih lah. Jadi tidak sampai Rp900 miliar," katanya.