Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Akan Tagih Denda ke Aqua

Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mengeksekusi denda kepada produsen air minum kemasan Aqua, PT Tirta Investama atas perkara persaingan usaha.
Logo Danone Aqua/Wikimedia
Logo Danone Aqua/Wikimedia

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mengeksekusi denda kepada produsen air minum kemasan Aqua, PT Tirta Investama atas perkara persaingan usaha.

Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan kasasi komisi tersebut.

"Setelah menerima salinan putusan, kami akan memberikan surat peringatan kepada para terlapor agar menyelesaikan pembayaran denda," ujarnya, Kamis (29/11/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi KPPU dalam perkara persaingan usaha air minum dalam kemasan.

Berdasarkan penelusuran pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara kasasi dengan nomor register 806 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada 26 September 2019. Adapun majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Sudrajad Dimyati, Panji Widagdo dan Hamdi.

Dalam sidang putusan itu, majelis kemudian memutuskan untuk menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU dan selanjutnya akan mendistribusikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

Perkara persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016. Pedagang mengaku dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group).

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi wholesaler (eceran).

Atas perbuatan itu, PT Tirta Fresindo Jaya ini melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha. KPPU mengendus praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum kemasan

KPPU kemudian melakukan penelitian atas perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran dan membawanya hingga persidangan. Berdasarkan catatan Bisnis, dalam sidang air kemasan Aqua yang diproduksi oleh PT Tirta Investama (Danone Indonesia) selaku terlapor 1 dan dipasarkan oleh PT. Balina Agung Perkasa sebagai terlapor 2 di wilayah Cikampek, Cikarang, Bekasi, Babelan, Pulo Gadung, Sunter, Prumpung, Kiwi, Lemah Abang, Rawagirang Cibubur, dan/atau Cimanggis atau setidak-tidaknya diwilayah jangkauan pemasaran PT Balina Agung Perkasa pada 2016. Majelis Komisi juga menilai tindakan anti persaingan diduga terjadi pada wilayah-wilayah tersebut.

Majelis Komisi ketika itu menilai terlapor 2 tidak memiliki independensi dalam hal area pemasaran, produk yang dipasarkan, interaksi dengan pesaing terlapor 1, pemasaran berikut penunjukan pengecer. Bahkan dalam hal operasional penjualan terlapor 2 diawasi secara mingguan dan bulanan oleh terlapor 1, termasuk dengan menempatkan perwakilan terlapor 1 di kantor milik terlapor 2.

Berdasarkan fakta dan alat bukti, Majelis Komisi menilai bahwa terlapor 2 merupakan instrumen yang tidak dapat dipisahkan dari penguasaan pasar yang dimiliki terlapor 2 dalam konteks pemasaran produk pada pasar bersangkutan.

Karena itu, Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 3 huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan dihukum denda masing-masing Rp13,8 miliar dan Rp6,2 miliar.

Tirta Investama kemudian mengajukan keberatan ke PN Jakarta Selatan karena menilai telah patuh pada business conduct policy dan competition policy perusahaan secara ketat, termasuk undang-undang antimonopoli di Indonesia.

Majelis perkara 124/Pdt.G.KPPU/2018/PN JKT.SEL itu kemudian mengabulkan sebagian permohonan keberatan dan membatalkan Putusan KPPU No. 22/KPPU-I/2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pemohon keberatan. KPPU kemudian melayangkan kasasi yang dikabulkan oleh MA.

Kuasa hukum PT Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menanggapi putusan kasasi tersebut karena belum menerima salinan putusan dari MA


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper