Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelimpahan Tahap Dua, Mantan Dirkeu AP II Andra Agussalam Segera Diadili

Dengan pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Andra.
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (kanan) menaiki anak tangga saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Andra adalah tersangka penerima suap dari PT INTI terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Properti./ANTARA-Nova Wahyudi
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam (kanan) menaiki anak tangga saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Andra adalah tersangka penerima suap dari PT INTI terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Properti./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam tak lama lagi akan diadili menyusul rampungnya proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (28/11/2019). 

Dia akan menjalani sidang perkara dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019. 

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AYA [Andra Agussalam ke penuntutan tahap dua]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/11/2019).

Dengan pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Andra sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 81 orang saksi dengan berbagai unsur," kata dia.

Para saksi yang telah diperiksa tersebut adalah para pejabat AP II termasuk Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin; Direksi PT Angkasa Pura Propertindo (APP); dan Direksi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).

Dalam kasus ini, KPK telah mejerat mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam, mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara dan Taswin Nur selaku tangan kanannya sebagai tersangka.

Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SG$96.700 terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.

Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp86 miliar di 6 bandara pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.

Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.

Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal. 

Atas perbuatannya, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper