Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam tak lama lagi akan diadili menyusul rampungnya proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (28/11/2019).
Dia akan menjalani sidang perkara dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AYA [Andra Agussalam ke penuntutan tahap dua]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/11/2019).
Dengan pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Andra sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 81 orang saksi dengan berbagai unsur," kata dia.
Para saksi yang telah diperiksa tersebut adalah para pejabat AP II termasuk Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin; Direksi PT Angkasa Pura Propertindo (APP); dan Direksi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).
Dalam kasus ini, KPK telah mejerat mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam, mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara dan Taswin Nur selaku tangan kanannya sebagai tersangka.
Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SG$96.700 terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.
Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp86 miliar di 6 bandara pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.
Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.
Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Atas perbuatannya, dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.