Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Suap Garuda Tuntas Sebelum 4 Desember

Penyidik memang harus menuntaskan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut menyusul akan habisnya masa penahanan pada 4 Desember mendatang.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019)..ANTARA-Rivan Awal Lingga
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019)..ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo rampung sebelum 4 Desember mendatang.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk.

"[Penyidikan] kasus [suap] Garuda terkait dengan pembelian mesin pesawat dan pesawat di Garuda Indonesia itu sudah hampir selesai," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/11/2019) malam.

Penyidik memang harus menuntaskan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut menyusul akan habisnya masa penahanan pada 4 Desember mendatang.

Terlebih, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK hanya diberi kewenangan maksimal 120 hari untuk menahan seorang tersangka.

Febri mengatakan bahwa pelimpahan tahap pertama untuk keduanya pun sudah dilakukan antara penyidik dan jaksa penuntut umum pada KPK, Senin (25/11/2019) lalu.

Saat ini, pihaknya tinggal melengkapi sejumlah berkas menyusul adanya petunjuk dan masukan-masukan baru dari penuntut umum. Setelah lengkap, KPK akan melimpahkannya ke penuntutan tahap dua untuk kemudian menjalani proses persidangan.

"Jadi sekarang sampai dengan maksimal tanggal 4 Desember itu penyidikan akan diselesaikan," ujarnya. 

Febri mengaku lamanya pengusutan kasus ini lantaran membutuhkan kerja sama lintas negara dalam pencarian alat bukti yang mekanisme penanganannya berbeda-beda. Apalagi, KPK juga sudah mengidentifikasi adanya rekening lintas negara yang jumlahnya tak sedikit untuk dihadirkan di muka persidangan.

"Jadi untuk kasus dengan karakteristik yang bersifat transnasional dan juga pembuktiannya cukup rumit maka memang otomatis akan membutuhkan waktu lebih," ujarnya.

Dia berjanji akan memaparkan lebih jauh terkait para saksi yang telah diperiksa KPK termasuk pemeriksaan yang telah dilakukan di luar negeri saat akan dilakukan pelimpahan ke penuntutan tahap dua. 

Tak hanya itu, kasus ini pun tidak menutup kemungkinan menyeret nama lain di luar tiga tersangka yang sudah ditetapkan mengingat dugaan KPK nilai suap mencapai Rp100 miliar.

"Kami menduga suapnya berjumlah sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima oleh sejumlah pejabat di Garuda Indonesia pada saat itu," kata dia.

Emirsyah dan Soetikno sebelumnya diumumkan sebagai tersangka pada medio 2017 silam. Butuh waktu dua tahun bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap keduanya.

Dalam perkembangannya, KPK juga memiliki pekerjaan lain untuk menuntaskan penyidikan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Hadinoto, yang juga menjadi tersangka, belum ditahan KPK.

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Dana itu berasal dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia, yang diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

Dalam perkembangannya, KPK mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier. 

KPK sebelumnya menemukan fakta yang signifikan bahwa aliran dana yang diberikan tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melainkan juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar saat menjabat direktur utama Garuda melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008—2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat.

Kontrak itu yakni pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Selain itu, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, US$680.000 dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan Sin$1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.

Keduanya kemudian dijerat KPK dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper