Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal Pencucian Uang, Pengadilan Thailand Bebaskan Putra Thaksin

Putra mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra divonis bebas dalam dugaan kasus pencucian uang yang melibatkan pinjaman ilegal senilai US$328 juta yang diberikan ketika ayahnya berkuasa.
Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra (kiri) bersama putranya Panthongtae saat konferensi pers di sebuah hotel di Bangkok 28 Februari 2008./REUTERS-Sukree Sukplang
Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra (kiri) bersama putranya Panthongtae saat konferensi pers di sebuah hotel di Bangkok 28 Februari 2008./REUTERS-Sukree Sukplang

Bisnis.com, JAKARTA – Putra mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra divonis bebas dalam dugaan kasus pencucian uang yang melibatkan pinjaman senilai US$328 juta. Pinjaman tersebut diperpanjang oleh bank milik pemerintah kepada pengembang real estat ketika ayahnya berkuasa.

Berdasarkan pemberitaan The Star Online yang dikutip Bisnis pada Selasa (26/11/2019) Panthongtae Shinawatra diputuskan bebas oleh pengadilan Kriminal Pusat untuk Kasus Korupsi dan Pelanggaran di Thailand  pada Senin, 25 November 2019, 

Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan pinjaman yang diperpanjang pada 2003 dan 2004 oleh Bank Krungthai kepada perusahaan Krisda Mahanakorn dan anak perusahaannya.

Panthongtae menyatakan cek senilai 10 juta baht atau setara US$331.000 yang diterimanya dari putra pemilik perusahaan real estate itu dimaksudkan untuk usaha bisnis yang tidak terkait, dan telah dikembalikan ketika dia membatalkan investasi yang diusulkan.

Thaksin yang digulingkan dari kekuasaan oleh kudeta militer 2006, dibebaskan dari dalam kasus itu pada tahun ini. Dia melarikan diri ke pengasingan pada 2008 untuk melarikan diri dari hukuman penjara karena konflik kepentingan dan sejak itu menjadi target proses hukum lainnya yang menurutnya bermotivasi politis.

Sebelumnya, sekitar 24 eksekutif bank dan perusahaan telah dijatuhi hukuman penjara pada 2015 karena pinjaman bank tersebut dinyatakan illegal. Perusahaan Krisdamanahakorn berada dalam keadaan penerima pada saat itu karena kelebihan kredit bermasalah dan membuatnya tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan pinjaman baru.

Akan tetapi, pengadilan menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Panthongtae tahu sumber uang yang mungkin tercemar itu, dan menambahkan bahwa US$331.000 mewakili kurang dari 1% dari kekayaan bersihnya yang mencapai lebih dari 4 miliar Baht (US$13,2 juta).

Jaksa penuntut umum dikatakan hanya membuktikan bahwa Panthongtae adalah putra Thaksin dan sangat dekat dengan pemilik Krisdamahanakorn, Wichai Krisdathanon, yang meneken cek tersebut.

Sejak Thaksin digulingkan pada 2006, kadang terjadi perebutan kekuasaan yang sengit antara pendukung dan lawan-lawannya yang menuduh miliarder populis itu menyalahgunakan kekuasaan dan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper