Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengaku bahwa uang yang diterima dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mapanggara adalah terkait pembayaran utang.
Dia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019, di Pengadilan Tipikor pada Senin (25/12/2019).
Dalam kesaksiannya, Andra mengaku bahwa Darman memiliki utang hingga Rp5 miliar. Darman juga menurutnya akan mengembalikan uang tersebut yang ditagihnya secara terus menerus.
Andra yang mengenal Darman sejak sama-sama menjadi direksi PT Len Industri (Persero) mengaku bahwa uang itu bukan untuk pengawalan proyek seperti yang diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukan untuk pengawalan proyek," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Taswin Nur di Pengadilan Tipikor, Senin.
Andra juga mengaku bahwa utang Darman tersebut masih tetap ditagih hingga saat ini. Hanya saja, dia tak menjelaskan secara rinci asal muasal utang itu. Dia juga membantah adanya kode suap dalam dalam pembayaran piutang tersebut.
Baca Juga
"Kalau saya lihat [kode itu] antara sopir [saya] dengan Pak Taswin," ujar Andra.
Dengan demikian, dia mengaku bahwa uang itu sama sekali tidak berhubungan dengan proyek. Adanya komunikasi dengan Darman juga disebutnya lantara hubungan kekerabatan.
Dalam kasus ini, KPK telah mejerat tiga orang yaitu mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam, mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara dan Taswin Nur selaku tangan kanannya.
Taswin Nur selaku tangan kanan Darman didakwa sebagai perantara uang suap sebesar US$71 ribu dan SG$96.700 dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara kepada Dirkeu AP II Andra Agussalam.
Pemberian uang ditujukan untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo (anak usaha AP II) dan PT INTI.
Taswin Nur didakwa jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.