Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : Soal Red Notice, KPK Dinilai Sewenang-wenang

Pakar hukum menilai permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjh Nursalim merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. / Ilham Mogu

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum menilai permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjh Nursalim merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.

Ahli hukum Prof. I Gde Pantja Astawa menjelaskan ada tiga hal yang menguatkan bahwa tindakan KPK melawan hukum.

Pertama, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) secara tegas menyebutkan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) tidak melakukan perbuatan korupsi, juga tidak terbukti merugikan keuangan negara. Apa yg dilakukan SAT sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan.

Kedua, karena dalam perkara SAT yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan SN dan IN telah diputuskan MA bahwa SAT tidak terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi, maka mutatis-mutandis SN dan IN juga tidak melakukan perbuatan korupsi.

"Ketiga, Putusan Kasasi MA itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Suka atau tidak suka, fakta adanya putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap harus diterima dan dihormati," ujarnya, Senin (25/11/2019).

Guru besar Universitas Padjadjaran Bandung ini menambahkan tindakan KPK soal red notice, merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau onrechtmatig overheidsdaad karena bertentangan dengan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya, tentang ketentuan larangan penyalahgunaan wewenang atau bertindak sewenang- wenang dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b UU 30/2014.

Dalam Pasal 18 ayat (3) huruf menyebutkan, ketentuan badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila tindakannya bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatab hukum tetap.

Tindakan tersebut menurutnya juga bertentangan dengan UU Tipikor terkait dengan kerugian keuangan negara, vide Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam kasus a quo tidak terbukti terjadi kerugian negara oleh sebab Laporan hasil audit investigasi BPK Tahun 2017 dinilai Majelis Hakim Kasasi tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2017.

"Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, maka tidak ada satu pun orang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk SN dan IN," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah meminta Sekretariat Biro Pusat Nasional (NCB) atau Set NCB-Interpol Indonesia untuk melakukan pencarian terhadap kedua tersangka. Permintaan melalui surat telah dilayangkan pada Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bantuan tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPK meminta Mabes Polri memasukan Sjamsul dan Itjih ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron pada September 2019.

"KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN [Sjamsul Nursalim] dan ITN [Itjih Nursalim]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis Kamis (21/11/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper