Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Dirut Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi

Rahmad Pribadi dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Ilustrasi-Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi-Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi pada Kamis (21/12/2019).

Rahmad Pribadi dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap jasa pelayaran atau sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Yang bersangkutan [Rahmad Pribadi] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TAG [Taufik Agustono]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.

Rahmad Pribadi sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada 4 Juli 2019 lalu ‎untuk mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Rahmad juga pernah dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK sebagai saksi dalam persidangan jasa pelayaran untuk terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan, Bowo Sidik sebelumnya mengaku bahwa Rahmad meminta bantuan dirinya untuk menyelesaikan persoalan PT HTK terkait sewa menyewa kapal.

Nama Rahmad juga muncul dalam dakwaan Bowo Sidik sebagai pihak yang memperkenalkan Bowo Sidik Pangarso pada General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti selaku terdakwa pemberi suap.

Dalam kasus ini, mantan Direktur HTK Taufik Agustono telah dijadikan tersangka baru menyusul mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya Indung Andriani serta GM Komersial PT HTK Asty Winasti yang lebih dulu dijerat KPK.

Taufik diduga menyuap Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun diduga mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas lebih besar, yang tidak dimiliki PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.

Bowo kemudian bertemu dengan Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik.

Kemudian Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. 

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee dan tersangka Taufik membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Akhirnya, pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK. Salah satu materi MoU adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Setelah adanya MoU tersebut disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK. 

Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas dicapainya penandatanganan MoU antara PT HTK dan PT Pilog. 

Permintaan ini lantas disanggupi tersangka Taufik juga disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas dialirkan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.

Rinciannya adalah, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018, US$7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Taufik disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper