Kabar24.com, JAKARTA — Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan penunjukan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih diproses sampai saat ini.
Seperti diketahui, pemerintah mengaktifkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Peraturan Presiden No. 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penambahan jabatan Wakil Panglima tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan strategis.
"Sampai tadi hanya disampaikan proses [masih] berlangsung," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurutnya, pemerintah telah menerima usulan-usulan nama calon Wakil Panglima TNI. Kendati demikian, Fadjroel mengatakan penunjukan Wakil Panglima TNI menjadi hak preogratif Presiden untuk memutuskan atau menerima usulan tersebut.
Calon potensial untuk mengisi posisi Wakil Panglima TNI adalah para kepala staf di TNI. Seperti diketahui, TNI memiliki Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Sebagai gambaran, jabatan Wakil Panglima TNI sebenarnya telah dihapus kurang lebih 20 tahun lalu. Jabatan ini terakhir kali dijabat oleh Fachrul Razi sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.