Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ke luar negeri. Hal itu terjadi menyusul permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ke luar negeri. Hal itu terjadi menyusul permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan larangan ke luar negeri terkait dengan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zulkifli AS. Masa cegah dibutuhkan agar Zulkifli AS tidak sedang berada di luar negeri ketika dipanggil penyidik KPK.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," ujar Febri, Selasa (12/11/2019).

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Zulkifli AS pada 3 Mei 2019 menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019).

Penyidik juga telah memeriksa Zulkifli AS pada Oktober 2019, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tapi, Zulkifli tak ditahan KPK usai dilakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Zulkifli diduga menyuap pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar Rp550 juta untuk pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. 

Dia juga disangka menerima gratifikasi dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Dumai dan tak melaporkannya kepada KPK selama 30 hari kerja.

Dalam perkara suap, uang Rp550 juta diduga dialirkan Zulkifli untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai. Dalam memuluskannya, terjadi pertemuan antara Zulkifli dan Yaya di sejumlah tempat dan disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen.

Adapun untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai tersebut, Zulkifli memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai. 

Penyerahan uang pada Yaya dan kawan-kawan tersebut terbagi dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah yang dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018.

Sementara untuk perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Atas dugaan suap, dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara terkait dugaan gratifikasi, dia disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper