Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK)memanggil pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara pengujian UU KPK hasil revisi pada minggu depan.
Berdasarkan jadwal sidang yang diumumkan Kepaniteraan MK, sidang pemberian keterangan pemerintah dan DPR digelar pada Selasa (19/11/2019) pada pukul 11.00 WIB.
Sidang tersebut adalah untuk Perkara 59/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh 22 mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah.
“Surat pemberitahuan [mengenai sidang 19 November ] sudah sampai,” kata Wiwin Taswin, salah satu pemohon, ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (11/11/2019).
Perkara 59/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Wiwin dkk. pada 30 September 2019. Selanjutnya, perkara tersebut melalui tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Oktober dan sidang perbaikan permohonan pada 28 Oktober.
Awalnya, gugatan tersebut diajukan ketika UU KPK hasil revisi belum diundangkan. Meski demikian, para pemohon berhasil memasukkan nomenklatur beleid tersebut, UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), dalam sidang perbaikan.
Para mahasiswa Universitas Islam As-Syafi'iyah menguji UU KPK secara formil dan materiil. Untuk pengujian formil, mereka meminta MK membatalkan UU 19/2019 karena dibentuk tidak dengan prosedur pembentukan perundang-undangan.
Dengan adanya panggilan sidang pemberian keterangan pemerintah dan DPR, Perkara 59/PUU-XVII/2019 memasuki tahapan pemeriksaan persidangan. Di samping perkara tersebut, terdapat dua perkara lain yang tengah ditangai oleh MK.
Penggugat UU 19/2019 dipastikan bertambah ketika Universitas Islam Indonesia (UII) memasukkan berkas permohonan pada Kamis (7/11/2019) pekan lalu. Namun, permohonan tersebut belum diregistrasi.