Bisnis.com, JAKARTA – Sampah plastik adalah sampah yang paling dominan ditemukan di destinasi wisata taman nasional, baik di gunung maupun di laut, dan paling sulit terurai.
Oleh karena itu, pemerintah bersama sejumlah pihak terus menggencarkan kampanye pengurangan sampah plastik dan mengeluarkan regulasi pajak yang lebih besar untuk plastik.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan bahaya sampah plastik tersebut dalam Sidang Komisi Rekomendasi Politik Kongres Nasdem di JIEXPO pada Minggu (10/11/2019).
Sidang Komisi Rekomendasi Politik yang dipimpin oleh Irma S Chaniago, Charles Meikiansyah, dan Vena Melinda menghadirkan kadernya sendiri yang juga Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memberikan referensi tentang penanganan sampah plastik.
Siti menjelaskan tentang pentingnya peran kader partai dalam pembangunan, termasuk dalam pengelolaan sampah plastik.
Secara cukup rinci dijelaskan tentang persepsi publik tentang sampah, fakta, dan data sampah serta sampah plastik, perubahan paradigma kelola sampah, kebijakan dan rencana aksi pengelolaan sampah.
Di hadapan peserta Sidang Komisi Rekomendasi Politik, Siti menegaskan sesama koleganya kader Nasdem untuk beraktualisasi mengisi pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya, tepat isu dan tepat sasaran.
Mengenai kebijakan pemerintah perihal pengurangan sampah plastik, Siti mengungkapkan pada 2016 dirintis oleh asosiasi ritel didukung pemerintah untuk penerapan kebijakan kantong plastik berbayar hampir di seluruh minimarket di Indonesia.
Dalam arti bahwa bayaran itu untuk beban yang diberikan kepada lingkungan.
Menurut survei yang dilakukan pada 2016 itu sekitar 87% masyarakat setuju dengan kebijakan kantong #plastikberbayar, dan 91% masyarakat bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.
Perubahan perilaku terjadi di masyarakat akibat kampanye dan regulasi pengurangan sampah plastik, lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan tumbler, tas belanja, dan sedotan plastik.
Lebih lanjut, Siti menjelaskan pemerintah juga mengingatkan telah terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah secara umum, utamanya dengan langkah memilah jenis sampah.
Untuk nantinya menjadi sumber daya seperti mendaur ulang sampah menjadi kreasi unik dan berharga. “Di beberapa bank sampah sudah terlaksana, seperti bayar tagihan atau beli sembako bisa menggunakan sampah plastik,” ujar Siti.
Pemerintah juga mendorong upaya pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sesuai implementasi Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018.
Tahap awal akan dilakukan di 12 kota di Indonesia seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya, Bekasi, Tangerang, Tangsel, Surakarta, Makassar, dan lain-lain.
“Pengembangan teknologi sampah plastik menjadi bahan baku aspal yang sejak 2018 sampai saat ini telah di uji coba pada 16 kota daerah,” tambah Siti.
Pada bagian akhir penjelasannya, Siti mengajak seluruh kader Nasdem untuk ikut mengampanyekan dan melakukan edukasi masyarakat dalam hal pengurangan sampah plastik, demi menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan bernilai.