Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan masih belum mendatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada tahun mendatang.
Menurutnya, hal tersebut sudah sangat terlambat dari jadwal yang sudah ditetapkan sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di dua daerah tersebut.
Tenggat pengumpulan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) ditetapkan hingga Oktober lalu.
“Sebetulnya pembahasan ini sudah dilakukan berkali-kali antara KPU dan pemerintah kabupaten. Cuma di dua kabupaten ini, pemerintah daerah langsung mematok anggarannya. Tapi KPU misal mematok sekian, pemda mematok sekian. KPU saya bilang, sampaikan saja ke pemda, kita susun bersama pada bagian mana yang dikurangi. Dan itu tidak mampu dijelaskan,” katanya seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (11/11/2019).
Hingga saat ini, Arief mengemukakan terus mendorong pembahasan lebih lanjut dan berharap bisa mencapai kata sepakat hingga akhir November 2019.
Koordinasi, jelasnya, bersama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah terkait masih jalan terus.
Dia mengklaim pihaknya sudah siap dalam menyelenggarakan pilkada 2020 karena dari 270 daerah yang ada, persetujuan anggaran atau NHPD sudah ditandatangani di 268 daerah.
“Kemudian personelnya sudah terbentuk strukturnya dari provinsi sampai kabupaten kota. Januari baru kita lihat apakah kesiapan personelnya siap apa enggak, rekrutmen penyelenggara ad hoc,” tekannya.
Adapun, pilkada 2020 akan diikuti oleh sedikitnya 270 daerah di 9 provinsi untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
Dikutip dari akun twitter resmi KPU Senin (28/10/2019), masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dilakukan pada 16—18 Juni 2020.
KPU juga menetapkan pada 11 Desember 2019—5 Maret 2020, partai politik dapat mulai menyerahkan syarat dukungan bagi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota kepada KPU daerah.
Adapun untuk pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, penyerahan syarat dukungan dilakaukan mulai 9 Desember 201—3 Maret 2020.