Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok dan Antasari Masuk Dewas KPK? Istana Pastikan Tak Akan Jadikan Mantan Terpidana Pengawas KPK

Juru bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman, memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan memilih orang yang pernah menjalani pidana masuk dalam Dewan Pengawas KPK.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok/Instagram @sanggarguna
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok/Instagram @sanggarguna

Bisnis.com, JAKARTA - Personel di Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih belum diumumkan.  Sempat beredar usulan agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Antasari Azhar menjadi anggota Dewas KPK. Usulan itu pun menggelinding menjadi isu. Namun, kepada Bisnis, Ahok  dengan tegas membantah isu tersebut.

Sementara itu juru bicara Istana Kepresidenan, Fadjroel Rachman, memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan memilih orang yang pernah menjalani pidana masuk dalam Dewan Pengawas KPK.

"Dalam kriteria UU Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan terkait dengan hukum dikatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dalam Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 7 November 2019.

Fadjroel mengatakan Jokowi sudah berjanji akan memilih Dewan Pengawas KPK yang sesuai dengan kriteria pada UU KPK. Selain merujuk pada undang-undang, kata Fadjroel, Jokowi mempertimbangkan kriteria sesuai politik hukum pemerintah.

"Politik hukum pemerintah adalah penegakkan hukum setegak-tegaknya, yaitu menghormati UU Nomor 19 Tahun 2019 yang telah direvisi," ujar Fadjroel.

Menurut Fadjroel politik hukum pemerintah adalah antikorupsi. Dengan begitu, kriteria anggota Dewan Pengawas adalah tidak pernah menjalani tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, misalnya, pidana korupsi.

Seperti diketahui, pengguna media sosial mengusulkan sejumlah nama untuk masuk menjadi Dewan Pengawas KPK, misalnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Kedua nama itu diketahui pernah dipidana penjara.

Saat ini, nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK masih dalam pembahasan di Sekretariat Negara. Jokowi membentuk tim seleksi yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Setneg akan mendapatkan nama-nama calon Dewan Pengawas berdasarkan pengajuan dan masukan masyarakat. Nantinya, pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023 dilakukan bersamaan dengan pengangkatan Dewan Pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Saeno
Sumber : TEMPO.CO

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper