Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Dalam beleid itu tertulis adanya penambahan jabatan wakil panglima TNI.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Meutya Hafid mengatakan bahwa apa yang dilakukan Jokowi sah-sah saja.
“Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI,” katanya melalui pesan instan, Kamis (7/11/2019).
Meutya menjelaskan bahwa TNI memiliki tiga matra, yaitu darat, laut dan udara. Di situ TNI memiliki personel yang begitu besar sehingga perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI sedang ada agenda penting.
Panglima, tambahnya, juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas di dalam maupun luar negeri. Itulah mengapa perlu ada wakil
“Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI [2013—2015] sudah diusulkan. Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar,” jelas Meutya.
Baca Juga
Penegasan mengenai penambahan jabatan Wakil Panglima TNI tersebut terdapat pada Perpres 66/2019 pasal 13. Regulasi ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober lalu.
Ketentuan tersebut berbeda dengan Perpres nomor 42/2019 maupun Perpres nomor 10/2010 tantang Organisasi TNI yang sama sekali tidak menyebut tentang jabatan wakil panglima TNI.
Adapun jabatan wakil panglima TNI sebenarnya telah dihapus kurang lebih 20 tahun lalu. Jabatan ini terakhir kali dijabat oleh Fachrul Razi sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
Fachrul Razi seperti diketahui saat ini menjabat sebagai menteri agama.