Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Masuk DPR Desember 2019

Pemerintah menjanjikan akan memasukan rancangan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada DPR pada Desember mendatang.
Menkominfo Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menjanjikan akan memasukan rancangan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada DPR pada Desember mendatang.

Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G. Plate mengatakan saat ini rancangan draft sudah hampir rampung. Harapannya aturan ini dapat segera dibahas dan menjadi undang-undang pada 2020 mendatang.

"Kita harapkan Desember ini, Draft RUU sudah bisa diserahkan dan bisa masuk dalam pembahasan di Badan Legislatif untuk jadi prioritas 2020," ujar Jhony dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

RUU ini sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan data masyarakat. Pemerintah kata Johny sangat berkepentingan untuk memastikan hak setiap warga negara terlindungi dan bisa dijalankan dengan baik.

Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangarepan Sibarani mengatakan untuk mengisi kekosongan regulasi selama pembahasan RUU PDP, pihak Kemenkominfo telah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang PDP. Dirjen Semuel meyakini Permen yang akan dikeluarkan Kominfo nantinya tidak akan bertentangan dengan RUU PDP yang telah dipersiapkan saat ini.

"Kalau itu bisa cepat kita enggak perlu mengeluarkan Permen. Kalau kita anggap perlu kita akan keluarkan, toh Permen ini tidak bertentangan dengan UU-nya kita sudah sinergikan. Prinsipnya agar bisa dipatuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik," ujar Semuel.

Selain memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo juga menargetkan untuk mengebut pembahasan mengenai RUU penyiaran. Kedua RUU ini diharapkan akan menjadi prioritas utama yang akan dibahas oleh DPR.

Beberapa waktu lalu Kementerian Kominfo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).  PP PSTE ini mengatur soal penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, sanksi bagi PSE dan lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper