Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memberi tenggat kepada Kapolri baru Idham Azis untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada awal Desember 2019.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Juamt (1/11/2019).
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi.
Sebagai pengingat, pada Juli 2019, Presiden pernah menetapkan tenggat 3 bulan bagi tim teknis bentukan Polri untuk mengungkap kasus kekerasan dengan korban penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Permintaan itu disampaikan setelah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel mengumumkan hasil penyelidikan. Salah satu rekomendasi penyelidikan itu adalah pembentukan tim teknis oleh Polri untuk mengungkap dalang kasus penyiraman air keras ke muka Novel.
Menanggapi rekomendasi itu, Polri membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada saat itu yang kini menjadi Kapolri, Idham Azis. Dalam laporannya, TGPF mengungkapkan sejumlah motif penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Kendati demikian, laporan TGPF belum mengungkap siapa pelaku penyerangan itu.
Seperti diketahui, kekerasan terhadap Novel itu terjadi dalam bentuk penyiraman air keras yang menyebabkan kerusakan di salah satu mata Novel.
Novel yang juga sepupu dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikenal sebagai salah satu penyidik KPK dari latar belakang kepolisian yang menyidik sejumlah kasus korupsi skala besar.