Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selangkah Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi PT Danareksa Sekuritas

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Danareksa Sekuritas.
Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Danareksa Sekuritas

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan bahwa tim penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penggunaan uang hasil pinjaman PT Danareksa Sekuritas, serta anak perusahaannya yang macet.

Adi memastikan setelah mendapatkan hasil audit kerugian negara tersebut, penyidik akan langsung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp659 miliar itu.

"Ya, tinggal selangkah lagi lah kira-kira (penetapan tersangka). Kami masih berkoordinasi menghitung kerugian negara dengan BPK dan BPKP," tuturnya, Jumat (1/11/2019).

Adi juga berkomitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga saat kini, sudah puluhan saksi yang diperiksa tim penyidik untuk membuat perkara itu terang-berderang.

"Kita komit untuk menuntaskan kasus itu. Hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negaranya saja ini," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) sekaligus untuk tiga perusahaan debitur berinisial PT O, PT E dan PT FR terkait perkara ini.

Tiga sprindik itu diterbitkan untuk beberapa debitur dari perusahaan swasta karena diduga kuat telah merugikan negara hingga mencapai Rp659 miliar.

Sprindik tersebut merupakan sprindik umum karena itu belum diikuti dengan penetapan para tersangka.

Seperti diketahui, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya yang berpotensi macet.

Utang macet itu digelontorkan kepada beberapa debitur perusahaan swasta. Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT FR sebesar Rp201 miliar.

Nilai agunan dianggap tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp342 miliar. Rasio agunan hanya 29,82 persen, sehingga berpotensi merugikan negara Rp140 miliar.

Kemudian, pembiayaan juga dilakukan PT Danareksa kepada PT API, nilai agunan saham atas fasilitas dibawa yang seharusnya dengan selisih kurang hingga Rp121 miliar dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi.

Selanjutnya, pembiayaan kepada PT BJS sebesar Rp56,4 miliar tidak berpedoman pada ketentuan customer due diligence yang berpotensi merugikan hingga Rp26,2 miliar.

Pembiayaan Anjak Piutang Kepada PT. WS pada PT Danareksa Finance diiduga berdasarkan invoice yang di mark-up berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp10 miliar.

Terakhir, adalah pembiayaan dengan jaminan saham kepada PT MCI mengalami gagal bayar dan berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas minimal sebesar Rp5 miliar. Pembiayaan kepada PT ATR serta PT EVS telah jatuh tempo sebesar Rp155 miliar dengan jaminan saham yang sedang dihentikan, sementara perdagangannya, berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper