Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingatkan 38 Menteri Kabinet Indonesia Maju Segera Laporkan Harta Kekayaan

Hal tersebut menyusul dilantiknya 38 menteri dan setara menteri oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 23 Oktober untuk mengemban tugas selama lima tahun ke depan.
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar 38 menteri Kabinet Indonesia Maju segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Hal tersebut menyusul dilantiknya 38 menteri dan setara menteri oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 23 Oktober untuk mengemban tugas selama lima tahun ke depan.

"Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).

Febri mengatakan ada beberapa ketentuan dalam pelaporan LHKPN baik bagi yang sudah menjadi penyelenggara negara, bukan penyelenggara negara sebelumnya, hingga mantan menteri Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.

Pertama, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari–31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019.

Kedua, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.

Ketentuan terakhir, bagi mantan menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, kata dia, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan.

Selain itu, Febri juga mengingatkan bahwa kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungan kementeriannya.

"Setiap Kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK," katanya.

Tak hanya itu, penyampaian LHKPN juga menurutnya dapat datang langsung ke Gedung KPK atau melalui mekanisme daring di https://elhkpn.kpk.go.id/

Febri mengingatkan bahwa dasar hukum kewajiban pelaporan LHKPN telah diatur dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian, UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Tak hanya itu, peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan juga peraturan di masing-masing Kementerian/Lembaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper