Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beri Uang Suap Rp1,2 Miliar, Liliana Divonis 20 Bulan Penjara

Terdakwa Liliana Hidayat, yang menyuap Rp1,2 miliar kepada pejabat Kantor Imigrasi Mataram divonis harus mendekam dalam tahanan selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan kurungan atas perbuatannya.
Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola resort Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019)./Antara
Direktur PT Wisata Bahagia selaku pengelola resort Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019)./Antara

Bisnis.com, MATARAM -  Liliana Hidayat dijatuhi vonis pidana penjara atas perbuatannya menyuap pejabat Kantor Imigrasi Mataram.

Terdakwa Liliana Hidayat, yang menyuap Rp1,2 miliar kepada pejabat Kantor Imigrasi Mataram divonis harus mendekam dalam tahanan selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan kurungan atas perbuatannya.

Vonis hukuman untuk Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia, pemilik properti Wyndham Sundancer Lombok Resort, itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (23/10/2019).

Selain pidana penjara, hakim membebankan terdakwa Liliana dengan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Bila tidak dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan," ucap Isnurul.

Vonis yang diterima Liliana lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan kuat hakim memberikan hukuman lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK karena melihat surat pimpinan KPK yang menyetujui pengajuan justice collaborator (saksi pelaku) terdakwa Liliana.

Oleh karena itu, terdakwa Liliana Hidayat dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan isi dakwaan jaksa KPK pada Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, usai mendengarkan bersama-sama putusannya, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan di hadapan majelis hakim menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

"Karena kami sudah percaya kepada majelis hakim, apa yang menjadi keputusannya, itulah yang terbaik. Maka dari itu, setelah kami berunding dengan terdakwa, kami menyimpulkan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan," kata penasihat hukum terdakwa Liliana, Maruli Rajagukguk.

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum KPK yang diwakilkan Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hasil sidang hari ini masih akan menjadi laporan kepada pimpinan KPK.

"Izin Yang Mulia, kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir," kata Taufiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper