Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempublikasikan daftar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mencegah aksi mafia tanah.
Langkah itu dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti adanya temuan tertangkapnya mafia tanah di Jakarta.
Modus yang digunakan dalam aksi tersebut bisa terbilang sangat rapi, karena menggunakan PPAT palsu lengkap dengan papan nama PPAT yang palsu juga.
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan modus PPAT palsu seperti itu tidak akan bisa dilakukan lagi ke depannya.
Dia mengungkapkan ketika akan bertransaksi tanah masyarakat bisa dengan cepat mengetahui daftar PPAT di seluruh Indonesia. Daftar PPAT bisa diakses melalui website resmi Kementerian ATR/BPN.
"Kita memastikan semua PPAT terdaftar di sistem ATR/BPN, daftar PPAT beserta alamat kantor akan diumumkan melalui website Kementerian, sehingga masyarakat dapat mengetahui," ujar Suyus dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (22/10/2019).
Meski upaya pencegahan telah dilakukan, dia menyatakan dibutuhkan juga kesadaran dari masyarakat.
Dia menyarankan masyarakat agar sebaiknya mencari informasi terkait PPAT yang akan digunakan jasanya terlebih dulu sebelum melaksanakan transaksi tanah.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan setifikat tanah kepada orang asing yang mengaku-ngaku akan membeli tanahnya.
“Jika memperhatikan kaidah-kaidah yang telah ditentukan transaksi tanah, tentu akan aman,” ucapnya.