Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp20 juta dalam proses penggeledahan selama dua hari di Indramayu dan Cirebon, Jawa Barat.
Penggeledahan terkait dengan kasus pengaturan proyek yang menjerat Bupati Indramayu Supendi dan tiga orang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan pada Kamis 17 Oktober dilakukan di enam lokasi baik di Indramayu dan Cirebon.
Keenam lokasi itu adalah rumah Kadis PUPR Indramayu Omarsyah di Cirebon; rumah pribadi Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono di Cirebon, dan rumah tersangka Carsa selaku swasta.
Kemudian, penggeledahan rumah pribadi Bupati Supendi di Indramayu, rumah mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin, serta rumah saksi.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan uang Rp20 juta dari Rumah OMS [Omarsyah]," kata Febri.
Penggeledahan berlanjut di hari Jumat 18 Oktober 2019 yang dilakukan di dua lokasi di Indramayu yakni kantor Bupati Indramayu Supendi dan kantor Dinas PUPR.
"Tim masih di lapangan, update informasi akan kami sampaikan kembali," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Supendi, Omarsyah, Wempy dan Carsa ditetapkan sebagai tersangka KPK menyusul operasi tangkap tangan di Kabupaten Indramayu pada Senin (14/10/2019) tengah malam.
Bupati Supendi diduga telah menerima suap dengan total Rp200 juta dalam dua tahap dari pihak swasta bernama Carsa.
Pertama, pada Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk Tunjangan Hari Raya. Kedua, pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
"Pemberian yang dilakukan CAS [Carsa] pada SP [Supendi] dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen hingga 7 persen dari nilai proyek," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2019) malam.
Adapun Kepala Dinas PUPR Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda. Pertama, dua kali pada Juli 2019 dengan total Rp150 juta. Kemudian, dua kali pada September 2019 dengan total Rp200 juta.
Sedangkan sepeda merek NEO yang diterima diperkirakan harganya mencapai Rp20 juta.
Sementara itu Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Basaria mengatakan bahwa uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga untuk kepentingan Bupati Supendi, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri.
Konstruksi perkara diawali ketika Supendi yang menjabat Bupati Indramayu lantaran menggantikan bupati sebelumnya yang mengundurkan diri meminta sejumlah uang kepada Carsa.
Menurut Basaria, Carsa adalah kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kab. Indramayu.
"SU diduga mulai meminta sejumlah uang sejak bulan Mei 2019 sejumlah Rp100juta rupiah," ujar Basaria.
Selain pada Supendi, Omarsyah, dan Wempy, penerimaan uang juga turut mengalir pada Ferry Mulyono selaku Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu.
"Pemberian uang dari CAS tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kab. Indramayu kepada CAS," kata Basaria.
Carsa tercatat mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kab. Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp15 miliar yang berasal dari APBD Murni.
Tujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek meminjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Ketujuh proyek itu adalah pembangunan sejumlah jalan yaitu Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan -Kedungdongkal dan pembangunan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Atas perbuatannya, Bupati Supendi, Omarsyah dan Wempy selaku terduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai terduga pemberi Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.