Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HIL Berharap Pengadilan Niaga Kabulkan Pailit Bangun Cipta Kontraktor

Perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited berharap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor (BCK), setelah pada persidangan berikutnya memasuki agenda kelengkapan legal standing dan pembuktian atas utang BCK.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)./ANTARA - Abriawan Abhe
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)./ANTARA - Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited berharap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor (BCK), setelah pada persidangan berikutnya memasuki agenda kelengkapan legal standing dan pembuktian atas utang BCK.

Menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Ian PSSP Siregar, Kamis (17/10), persidangan yang berlangsung hari ini masih pada tahap melengkapi legal standing dari pihak termohon dan pemohon yang selanjutnya akan langsung memasuki agenda pembuktian.

“Karena ini kasus perdata khusus di bidang kepailitan, sehingga tidak ada replik maupun duplik. Jadi, langsung memasuki agenda pembuktian pada 28 Oktober 2019. Kalau melihat waktu yang sudah sekian lama, sepertinya akan langsung ke pembuktian soal utang-utang BCK kepada klien kami, setelah legal standing lengkap,” papar Ian dalam keterangan pers, Kamis (17/10/2019).

Ian menambahkan, pada persidangan berikutnya (28/10/2019), majelis hakim masih mengagendakan kelengkapan legal standing dari kedua belah pihak. Sidang hari ini dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar yang didampingi Hakim Anggota Makmur dan John Tony Hutauruk.

Ian berharap pasca pembuktian atas utang-utang BCK kepada H Infrastructure Limited, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus bisa mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada BCK.

“Mereka [kuasa hukum BCK] bisa langsung menjawab permohonan pernyataan pailit itu di persidangan, jika mereka siap. Mereka sudah terima secara formal, permohonan pernyataan pailit dari klien kami,” kata Ian.

Sebagaimana diketahui, H Infrastructure Limited dalam permohonan pernyataan pailit kepada BCK meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada termohon.

Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa BCK berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pemohon juga meminta agar majelis hakim dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sebagai hakim pengawas proses kepailitan BCK. H Infrastructure Limited juga memohon kepada majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Fitri Safitri dari Fitri Safitri Attorneys & Counselors sebagai kurator.

Terkait dengan kelengkapan legal standing pemohon, menurut Ian, sejauh ini pihaknya sudah memenuhi permintaan dari majelis hakim dan hanya menunggu proses administrasi terkait legalisir izin usaha konstruksi dari Kedutaan Besar RI di Selandia Baru dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Mereka (BCK) membantah tentang izin dari usaha kontruksi asing yang diizinkan oleh Indonesia,” ucapnya.

Dia mengatakan pihak BCK meminta agar ada dokumen perpanjangan izin usaha konstruksi, padahal tidak ada proyek yang berjalan.

“Justru kami menagih proyek yang tidak bisa dituntaskan oleh BCK di joint agreement. Mereka ada kekurangan pada legal standing, tetapi belum bisa kami sebutkan, karena akan dituangkan dalam kesimpulan,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper