Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin, Kamis (17/10/2019).
Dia dipanggil untuk penyidikan terkait kasus dugaan suap subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya. Pemeriksaan Wagimin untuk melengkapi berkasa penyidikan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FR [Fathor Rachman]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (17/10/2019).
Selain Wagimin, KPK juga secara bersamaan memanggil tiga pegawai PT Waskita Karya yakni Benny Panjaitan, Marsudi, dan Mintadi. Menurut Febri, ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan tersangka yang sama.
Dalam penyidikan sebelumnya KPK terus mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak seiring kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam kasus ini.
Dari perhitungan sementara KPK berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.
Baca Juga
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini memang cukup besar. Kami tentu juga menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri.
Febri tidak memberi informasi terperinci soal pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang korupsi tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, pejabat Waskita tengah diusut penyidik KPK.
"[Penelusuran tersebut] apakah itu dugaan aliran dana pada para pejabat-pejabat ataupun pihak-pihak yang diduga diperkaya dari pokok perkara ini," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK sudah memperpanjang masa cegah terhadap lima orang pejabat Waskita Karya selama 6 bulan sejak Mei 2019. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan proses penyidikan Fathor Rachman.
Kelima orang yang diperpanjang masa cegahnya adalah antara lain Fathor Rachman, Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar, dan Supervisor Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman.
Hal yang sama berlaku untuk Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana dan mantan Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pitoyo Subandrio.
Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.