Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial masih menunggu besaran biaya usulan jaminan hidup dan santunan ahli waris korban gempa bumi di Maluku, yang akan diajukan oleh pemerintah setempat.
"Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2015 tentang Jaminan Hidup dan Santunan Ahli Waris," kata Kasubdit Kesiapsiagaan dan Mitigasi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos Ni Masjitoh Tri Siswandewi di Jakarta pada Rabu (16/10/2019).
Bantuan itu, tambahnya, dapat diimplementasikan apabila pemerintah daerah mengajukan dengan kerangka hukum yang jelas, sesuai kebutuhan dan laporan lengkap serta transparan.
Setelah pemerintah daerah melalui dinas sosial setempat mengajukan bantuan yang dibutuhkan, maka Kemensos segera merespon melalui anggaran yang telah disiapkan.
Bantuan tersebut nantinya menyasar kepada seluruh korban yang terdampak gempa bumi di Maluku pada 26 September 2019.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mendata secara lengkap siapa saja korban yang terdampak akibat gempa tersebut.
Mengenai besaran biaya yang akan disalurkan Kemensos, Ni Masjitoh mengaku belum bisa menyebutkannya karena masih perlu penyesuaian data dengan pemerintah daerah.
"Saya belum cek betul karena kemarin sifatnya masih respons menyampaikan kejadian bencana, tapi kalau tentang yang meninggal harus data lengkap," ujarnya.
Ni Masjitoh menegaskan untuk mencairkan bantuan itu, berbagai data korban harus disiapkan oleh pemerintah daerah secara lengkap termasuk surat kematian. "Pengurusan surat kematian memang perlu waktu, tidak sebentar tetapi sudah dalam proses."
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 148.619 orang masih mengungsi akibat gempa yang terjadi di Maluku pada 26 September 2019.
"Hingga Senin (14/10) tercatat 148.619 orang masih mengungsi, 41 orang meninggal dunia, dan 1.602 orang masih terluka," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat BNPB Agus Wibowo.