Bisnis.com, JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Damaskus kembali memulangkan 13 warga negara Indonesia yang bekerja di Suriah, setelah pemerintah memastikan penyelesaian seluruh permasalahan dan hak yang harus diterima.
Dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri, Selasa (15/10/2019), pemulangan 13 warga negara Indonesia (WNI) itu menggenapi jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan dari Suriah menjadi 168 orang.
Pemulangan 168 orang WNI yang bekerja di negara tersebut dilakukan dalam 10 gelombang sepanjang Januari—Oktober 2019.
Pemerintah mengindikasikan 10 orang dari 13 WNI yang dipulangkan kembali dalam kesempatan tersebut sebagai korban perdagangan manusia, karena tidak ada kontrak kerja yang melengkapi dokumen TKI itu.
KBRI Damaskus meminta WNI yang telah dipulangkan ke Indonesia tidak lagi tergiur dengan janji yang disampaikan untuk kembali ke Suriah. Apalagi saat ini sudah ada aturan yang melarang pengiriman TKI ke negara-negara di Timur Tengah, termasuk Suriah.
Saat ini, KBRI Damaskus masih menampung sejumlah WNI yang bekerja di rumah singgah sementara yang ada di Damaskus, untuk memastikan penyelesaian hak yang harus diterima sebagai pekerja.
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah melakukan penghentian dan pelarangan pengiriman TKI ke Suriah sejak September 2011. Hal itu dilakukan karena negara tersebut masih berkutat dengan konflik di dalam negerinya.
Bahkan, pemerintah telah menyatakan TKI dan penata laksana rumah tangga (PLRT) yang masuk ke Suriah setelah pelarangan tersebut sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.