Bisnis.com, JAKARTA -- Para aparatur sipil negara (ASN) atau biasa dikenal dengan pegawai negeri sipil (PNS) harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika menyampaikan kabar bohong atau meresahkan masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menuturkan aparatur sipil negara berada di bawah rezim pidana umum. Penyebaran berita bohong akan dikenai sanksi penjara yang tunduk terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"ASN itu pidana umum. Domain hukumnya beda. Polri ada pidana umum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Menurutnya, pemerintah telah mengingatkan secara terus menerus agar para ASN menjaga diri. Akan tetapi jika nekat, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan.
"Sudah berbusa mulut kita [memperingatkan]. [Kalau dilakukan juga] Ya silakan menghadapi hukum," katanya.
Pembinaan bagi ASN, kata mantan Wakapolri ini, tidak hanya dilalukan oleh Kemenpan RB.
Proses pembinaan juga dilakukan oleh para kepala daerah. "80 persen ASN di daerah," katanya.
Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu menambahkan berdasarkan undang-undang, ASN dilarang menyerang pemerintah di ruang publik. Memberikan masukan dan saran yang progresif dapat dilakukan melalui sistem yang ada.
"Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya [tidak boleh]. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," katanya.