Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa tiga anggota TNI yang dicopot dari jabatannya karena postingan nyinyir para istri mereka tentang penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto merupakan risiko profesi.
"Dia tidak bisa mengendalikan istrinya. Istri itu harus dinasihati segala macam," kata Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/10/2019).
Ryamizard juga memastikan bahwa pencopotan itu sudah sesuai aturan.
Menurut dia, ketiga anggota TNI melanggar kode etik yang tertuang dalam aturan mengenai hukum disiplin tentara.
"Ada semuanya (aturannya). Bukan enggak ada."
Tiga anggota TNI itu kini mendekam di tahanan selama 14 hari, setelah istri-istri mereka diketahui mengunggah komentar yang dinilai tak pantas mengenai insiden penyerangan Wiranto.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Kasad Jenderal Andika Perkasa menganggap anggota yang istrinya berkomentar tidak sopan kepada Wiranto itu melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
TNI Angakatan Darat mencopot Komandan Kodim 147/Kendari, Sulawesi Tenggara Hendi Suhendi yang baru menjabat selama 55 hari. Selain Hendi, ternyata ada seorang sersan Angkatan Darat yang juga mengalami nasib buruk, gara-gara ulah sang istri. Sersan dua Z juga menghadapi masalah yang sama akibat celotehan istrinya di media sosial.
Istrinya menuduh bahwa penusukan terhadap Menko Polhukam Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto itu hanyalah merupakan rekayasa untuk mengalihkan perhatian rakyat Indonesia dari keadaan yang sesungguhnya.
TNI Angkatan Udara juga mencopot anggota Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Muljono Surabaya, Pembantu Letnan Satu berinisial YNS.
Akan halnya ketiga istri anggota TNI yang memaki Wiranto di media sosial dinilai melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.