Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Mantan Bupati Seruyan Darwan Ali Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan

Diduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan sarana perbankan atau transfer secara bertahap dari PT Swa Karya Jaya selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut sejumlah Rp687.500.000.
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sebagai tersangka pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.

Mantan bupati dua periode itu diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setelah melakukan penyelidikan sejak Januari 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menaikan status perkara ini ke tingkatkan ke penyidikan.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni DAL [Darwan Ali], Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Febri, dalam konferensi pers, Senin (14/10/2019).

Dalam perkara ini, diduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan sarana perbankan atau transfer secara bertahap dari PT Swa Karya Jaya selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut sejumlah Rp687.500.000.

Penerimaan uang itu disinyalir lantaran Darwan dengan sengaja mengarahkan panitia lelang agar PT Swa Karya Jaya dapat memenangkan lelang pengerjaan proyek tersebut.

Darwan dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper