Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali sebagai tersangka pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.
Mantan bupati dua periode itu diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setelah melakukan penyelidikan sejak Januari 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kemudian menaikan status perkara ini ke tingkatkan ke penyidikan.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni DAL [Darwan Ali], Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Febri, dalam konferensi pers, Senin (14/10/2019).
Dalam perkara ini, diduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan sarana perbankan atau transfer secara bertahap dari PT Swa Karya Jaya selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut sejumlah Rp687.500.000.
Penerimaan uang itu disinyalir lantaran Darwan dengan sengaja mengarahkan panitia lelang agar PT Swa Karya Jaya dapat memenangkan lelang pengerjaan proyek tersebut.
Darwan dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.