Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Salah Ketik di Pasal 29 UU KPK 2019, Laode: Dibuatnya Tergesa-Gesa dan Tertutup

Menurut Laode, adanya salah ketik dalam naskah UU KPK tersebut mencerminkan bahwa UU itu dibuat secara tergesa-gesa dan cenderung tertutup.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menyoroti soal salah ketik dalam naskah UU KPK hasil revisi. 

Menurut Laode, adanya salah ketik dalam naskah UU KPK tersebut mencerminkan bahwa UU itu dibuat secara tergesa-gesa dan cenderung tertutup.

"Ya, itulah misalnya, bahkan ada kesalahan ketik, karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," katanya, Senin (14/10/2019).

Apalagi, kata dia, pihaknya masih mempertanyakan bagaimana mekanisme perbaikan kesalahan ketik itu mengingat sudah bergantinya anggota dewan periode 2014-2019.

"Oleh karena itu, kita sekarang bertanya lagi, apakah sekarang perbaikan tipo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali? Itu kan bukan sudah berbeda, kan, bukan parlemen yang dulu. Apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya?," kata dia.

Dengan demikian, kata Laode, hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan kerancuan yang berujung pada ragunya lembaga antirasuah pada UU KPK hasil revisi tersebut.

"Bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor ini kesalahan-kesalahan fatal," jelasnya.

Dia berharap bahwa sedari awal proses revisi ini dibuat secara transparan. Terlebih, KPK sebagai lembaga yang menjalankan UU tersebut tidak dilibatkan dalam proses penyusunan revisi itu. 

Apabila proses ini tak dibuat tergesa-gesa dan transparan, masyarakat maupun KPK dinilai bisa memahami dan bisa mempersiapkan diri untuk memberikan masukan. 

Laode pun mengaku menyesalkan dengan proses dan hasil yang sudah terjadi saat ini.

Menurutnya, apabila menirukan perkataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa UU KPK hasil revisi ini diibaratkan seperti membuat baju tanpa melakukan pengukuran. 

"Undang-undang KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju itu. Ya seperti itu, saya pikir itu analogi yang pas," ujarnya.

Salah pengetikan atau tipo di UU KPK ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan soal syarat pimpinan KPK. 

Kesalahan tedapat pada pengetikan dalam tanda kurung yang ditulis 'empat puluh tahun'. Padahal, pada pasal huruf e itu ditulis berusia paling rendah 50 tahun.

Masalah muncul lantaran satu dari lima calon pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron, madih berusia 45 tahun. Bila mengikuti ketentuan UU KPK baru, maka dia terancam tak bisa dilantik.

Atas kesalahan ketik itu, DPR buru-buru membantah kekeliruan dan menyatakan bahw hal itu hanya kesalahan teknis semata.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper