Bisnis.com, JAKARTA - Rakernas V Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta Wakil Presiden Terpilih Ma'ruf Amin tetap sebagai Ketua Umum sampai masa jabatannya habis pada 2020.
Rekomendasi rakernas yang digelar pada 11-13 Oktober 2019 di Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, itu terganjal AD/ART.
"Jadi, Rapat Pimpinan MUI yang akan memutuskan nanti," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan saat dihubungi Tempo hari ini, Minggu (13/10/2019).
Amirsyah menjelaskan keputusan rakernas tidak bersifat final. Musababnya, rekomendasi tersebut terganjal AD/ART MUI yang melarang perangkat pimpinan merangkap jabatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangan persnya menyatakan rekomendasi rakernas memperhatikan kepentingan kesinambungan organisasi MUI serta untuk kemaslahatan bersama.
"Maka Rakernas meminta Ketua Umum MUI priode 2015-2020 untuk menyelesaikan periode kepengurusan hingga dilaksanakannya Munas MUI pada tahun 2020," tulis Zainut Tauhid hari ini, Ahad, 13 Oktober 2019.
Pada 20 Oktober mendatang, Ma'ruf Amin akan dilantik menjadi Wakil Presiden periode 2019-2024 mendampingi Presiden Jokowi. Ma'ruf pernah berjanji mundur dari dari jabatan Ketua Umum MUI setelah dilantik menjadi Wakil Pesiden RI. "Nanti kalau sudah dilantik jadi wapres, baru saya mundur," ujar Ma'ruf Amin saat ditemui Tempo di kantor MUI pada Selasa, 2 Juli 2019.