Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Eni akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT [Samin Tan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/10/2019).
Eni yang saat ini menjalani masa hukuman atas kasus suap proyek PLTU MT Riau-1 kemungkinan akan didalami informasinya terkait pemberian suap pada Samin Tan.
Selain suap PLTU Riau-1, Eni juga diduga menerima suap Rp5 miliar dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., Samin Tan.
Pemberian uang dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dengan Kementerian ESDM.
KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.
Taipan Samin Tan telah diperiksa KPK pada Senin (7/10/2019), setelah tiga kali mangkir pada pemeriksaan KPK sebelumnya. Tapi lembaga antirasuah itu belum menahannya.
Samin Tan konsisten bungkam ketika dikonfirmasi soal dugaan suap pada Eni Saragih.
Di sisi lain KPK berusaha menggali perkara ini melalui anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng. Tapi beberapa kali Mekeng tak memenuhi panggilan KPK dengan pelbagai alasan.