Bisnis.com, JAKARTA -- Malaysia mengumumkan kebijakan perluasan insentif pajak terhadap perusahaan yang memilih negaranya sebagai pusat operasi bisnis regional maupun global.
Pada 2015, pemerintah Malaysia melalui Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri meluncurkan program insentif Principal Hub (PH) yang berupaya menarik minat investasi regional dari perusahaan multinasional terbesar dunia.
Berlaku mulai tahun ini, Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia (MIDA) menyampaikan bahwa perusahaan yang sudah ada di Malaysia dan memenuhi syarat dapat langsung memanfaatkan insentif pajak hingga 10%, dari pajak korporasi umum sebesar 24%.
Sementara itu, perusahaan yang belum berada di Negeri Jiran dapat mengajukan insentif pajak 0% dan 5% yang berlaku selama 10 tahun, disesuaikan dengan investasi dan komitmen perusahaan untuk membangun lapangan kerja.
"Peningkatan insentif pajak PH ini selaras dengan Malaysia yang terus berinovasi dalam kebijakan dan strateginya untuk menarik lebih banyak investasi, sehingga negara akan terintegrasi ke kawasan dan pasar lainnya," ujar pernyataan MIDA, seperti dikutip melalui Reuters, Rabu (9/10/2019).
MIDA juga menambahkan bahwa kebijakan ini adalah upaya Malaysia agar lebih kompetitif di antara negara lainnya sebagai pusat bisnis yang optimal di kawasan Asia-Pasifik.
Program pemerintah yang sudah berlansung selama kurang lebih 4 tahun ini berhasil menarik investasi tidak hanya dari investor lokal, tetapi juga perusahaan multinasional untuk mendirikan bisnis mereka di Malaysia.
Di tengah perang dagang yang melibatkan Amerika Serikat dan China, negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand diuntungkan dari perusahaan yang sejumlah memindahkan kegiatan produksi mereka dari China untuk menghindari tarif impor Washington.