Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipanggil KPK, Melchias Marcus Mekeng Kembali Tak Datang

KPK memanggil Mekeng untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng/ANTARA-Sigid Kurniawan
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng/ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan terkait Samin Tan,

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu kembali tidak memenuhi panggilan KPK, Selasa, untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK memanggil Mekeng untuk tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Saksi Melchias Markus Mekeng kembali tidak datang di jadwal pemeriksaan hari ini. Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

KPK, kata Febri, akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK.

"Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," ungkap Febri.

Sebelumnya, Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK masing-masing pada Rabu (11/9), Senin (16/9), dan Kamis (19/9).

Saat panggilan pertama pada Rabu (11/9), Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri. Kemudian pada Senin (16/9), Mekeng tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih dalam perjalanan dinas.

Selanjutnya pada Kamis (19/9), Mekeng sedang berada di luar negeri karena ada kegiatan dinas dan ada kebutuhan check up kesehatan.

Tersangka Samin Tan memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka namun sampai saat ini belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM di mana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper