Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/12/2019).
Mekeng dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan selaku pemilik Borneo Lumbung Energi & Metal mangkir tanpa memberikan keterangan pada penyidik KPK.
Dia seharusnya diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
"Sebagai negarawan yang sadar hukum, ya, sebaiknya memang harus datang [memenuhi panggilan penyidik KPK]," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (6/12/2019).
Mekeng tercatat sudah lima kali mangkir dari pemeriksaan KPK termasuk pada Jumat kemarin. Sebelumnya dia, mangkir masing-masing pada Rabu (11/9/2019), Senin (16/9/2019), Kamis (19/9/2019) dan Selasa (8/10/2019).
Mekeng tidak pernah menghadiri pemanggilan sebelumnya dengan alasan dinas ke luar negeri maupun sakit.
Baca Juga
Saut mengaku belum menentukan upaya jemput paksa terhadap Melchias Mekeng mengingat dia masih bertatus saksi. Penyidik juga menurutnya belum memutuskan langkah tegas apa yang akan diambil menyusul lima kali mangkirnya Melchias Mekeng tersebut.
"Nanti kita cek ke penyidik seperti apa pemanggilan berikutnya."
Sebelumnya, KPK berkali-kali mengultimatum Mekeng agar kooperatif mematuhi panggilan penyidik mengingat keterangannya akan sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas Samin Tan.
Dalam perkara ini tersangka Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Pemberian uang dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup selaku anak usaha Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) dengan Kementerian ESDM.
KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.
Adapun dugaan keterlibatan Mekeng mencuat lantaran diduga memperkenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih terkait pengurusan PKB2B di Kementerian ESDM.
Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam fakta persidangan, Eni selaku terpidana kasus PLTU Riau-1 mengaku diperintah Mekeng untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.
Dalam dakwaan Eni, PT AKT tengah dirundung masalah pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Samin Tan kemudian disebut meminta bantuan Eni Saragih untuk menyelesaikan masalah itu.
Namun, pengakuan Eni itu buru-buru dibantah Mekeng ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus ini pada Mei 2019 silam.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sebelumnya menyampaikan keterangan Mekeng sangat diperlukan tim penyidik KPK. Oleh sebab itu, dia diminta kooperatif apabila dipanggil KPK.
Hanya saja, Laode tak menyebut keterangan apa yang dibutuhkan tim penyidik KPK dari Mekeng. Namun, dia memberi sinyal bahwa Mekeng mengetahui secara pasti dalam kasus ini.